Jumat, 16 September 2011

Sekilas tentang Badan Audit Kemahasiswaan (BAK) Kema Unpad

Badan Audit Kemahasiswaan secara definisi diartikan sebagai suatu lembaga yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Pada suatu system ke tata negaraan Badan audit diambil alihnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Badan Pemeriksa adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
Lalu, apa yang dimaksudkan dengan Badan audit kemahasiswaan yang selama ini menjadi salah satu isu sentral di lembaga kemahasiswaan Unpad saat ini?
Badan Audit Kemahasiswaan (BAK) adalah lembaga tinggi eksaminatif yang independen dan profesional dibentuk untuk secara aktif melakukan mekanisme audit keuangan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang baik terhadap lembaga kemahasiswaan di lingkungan mahasiswa Universitas Padjadjaran dengan memberikan pertanggung jawaban langsung pada mahasiswa Universitas Padjadjaran dalam Kongres Mahasiswa Unpad. Lembaga tinggi eksaminatif disini maksudnya adalah merupakan suatu lembaga yang memiliki tindakan yang netral namun membutuhkan netralitas. Pernyataan demikian pada satu sisi eksaminasi mengandung pengertian siapa pun dapat melaksanakan, namun pada sisi lain ketika tindakan tersebut diberi tujuan tertentu, hanya yang tertentu pula dapat melaksanakannya. Tanpa adanya unsur netralitas pelaksanaan eksaminasi akan terjerumus menjadi tidak obyektif, dan validitas hasilnya pun sangat diragukan. Oleh karena itu dalam melakukan tindakan demikian sangat penting dipahami persyaratan standar, sifat serta langkah-langkahnya. Istilah eksaminasi berasal dari bahasa Inggris, examination. Sebagai suatu kata tunggal, istilah tersebut semata-mata, hanya mengandung pengertian sebagai suatu investigasi, penyelidikan, inspeksi dan interogasi.

BAK yang akan dibentuk nantinya tidak memiliki hubungan dengan Audit keuangan Unpad secara umum dan tidak berkaitan dengan keuangan kenegaraaan yang mana hal tersebut sudah memiliki kelengkapan alat yang mengauditnya. Namun secara internal kelembagaan kemahasiswaan untuk menciptakan aroma demokrasi yang lebih sempurna dan demi terwujudnya good governance pada organisasi kemahasiswaan yang ada maka perlulah suatu badan khusus yang menangani masalah audit. Selama  ini pertanggungjawaban mahasiswa di lembaga seperti BEM dan BPM maupun UKM ditingkat mana pun tidak pernah dilakukan pengecekan kebenaran alur uang yang digunakan. Tidak bermaksud untuk menumbuhkan kecurigaan di kalangan lembaga namun hal ini perlu dilakukan semata-mata untuk pelatihan bagi kita semua sebelum menuju dunia keprofesionalitasan yang lebih nyata di masyarakat luas.
Di dalam AD/ART Kema Unpad telah tertera perihal BAK. Dan pada masa sekarang tinggal-lah melanjutkan langkah pembentukan BAK selangkah demi selangkah saat tongkat estafet sudah kita pegang saat ini. Mungkin akan timbul beberapa pertanyaan seperti apa bentuk BAK yang ideal di unpad, siapa yang akan mengisi lembaga tersebut dan bagaimana mekanisme berjalannya BAK agar bisa sinergis dengan lembaga yang sudah ada saat ini dan bukannya malah membuat struktur ke-Kema-an semakin “ricuh”.
Perlu langkah-langkah awal untuk merealisasikan terbentuknya BAK secara nyata. Dan tahun ini langkah yang telah dilakukan ialah kembali menghidupkan kembali isu BAK di dalam kampus, kemudian pengesahkan Undang-undang BAK sebagai acuan bergeraknya lembaga eksaminatif ini oleh BPM sebagai badan yang mengurusi perihal legislasi di Kema.
Tentu bukan perkara mudah bagi kita untuk segera mewujudkan BAK menjadi lembaga professional. Untuk itu sangat dibutuhkan kerja sama antar semua lembaga dan setiap elemen keluarga mahasiswa unpad demi terwujudnya keluarga Mahasiswa Unpad yang lebih baik. Sebagai Agent of change sudah seharusnya kita tak cuma bisa menuntut perbaikan dari kalangan elite kampus maupun pemerintahan dalam segi keprofesionalitasan dan transparansi berbagai hal namun juga mampu melaksanakannya dalam dunia kita, pemerintahan kita, dan belajar dari laboratorium raksasa kita saat ini yaitu kampus. Sehingga kelak dapat menjadi suatu keterbiasaan yang mendidik dan menjadi modal besar bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di masa mendatang.

Komisi III Badan perwakilan Mahasiswa Kema Unpad

Referensi
-         http://bak.ui.ac.id/
-         Utami, Ressa Andriyani. 2010. Stugov, Block Grant dan BAK, Bagaimanakah urgensinya?.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar